Tawheed Center Universitas Djuanda (UNIDA) kembali menyelenggarakan Kajian Tauhid Muslimah. Pada kesempatan kali ini, kajian disampaikan oleh Dr. Ani Yumarni, S.HI., M.H., dosen Fakultas Hukum UNIDA, yang menyampaikan materi bertema "Fikih Haid" pada Jum'at 03 Juli 2026 di Masjid Baitul Hamdi (MBH) UNIDA.
Dalam pemaparannya, Dr. Ani Yumarni, S.H.I.,M.H menjelaskan bahwa haid merupakan fitrah yang Allah tetapkan bagi setiap perempuan. Secara medis, haid merupakan proses keluarnya darah dari rahim, sedangkan dalam perspektif Islam, haid memiliki ketentuan-ketentuan fikih yang menjadi pedoman bagi muslimah dalam menjalankan ibadah.
Dalam masa haid terdapat beberapa ketentuan syariat, seperti tidak diwajibkannya salat dan puasa, tidak diperbolehkannya melakukan tawaf dalam rangkaian ibadah haji, serta larangan berhubungan suami istri hingga perempuan kembali suci.
Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 222, menjelaskan bahwa haid merupakan keadaan yang telah Allah tetapkan bagi perempuan. Ayat tersebut menjadi landasan bahwa syariat terkait haid hadir sebagai bentuk penjagaan terhadap kesucian dan kemaslahatan umat.
Selain menjelaskan dasar hukumnya, beliau turut menerangkan batasan darah haid dan darah istihadhah. Apabila darah telah berhenti sebelum batas maksimal masa haid, seorang muslimah dianjurkan segera bersuci dengan mandi wajib, kemudian kembali melaksanakan salat pada waktu yang masih tersisa. Sementara itu, apabila perdarahan berlangsung melebihi batas maksimal haid, kondisi tersebut perlu dipastikan kembali karena dapat termasuk darah istihadhah sehingga kewajiban ibadah tetap berlaku.
Masa haid bukan berarti seorang perempuan terbebas dari ibadah. Muslimah tetap dapat memperbanyak amalan seperti berzikir, berdoa, serta membaca Al-Qur'an melalui media digital sesuai pendapat ulama yang membolehkannya. Bahkan, dalam bulan Ramadan, perempuan yang sedang haid tetap berpeluang memperoleh pahala melalui amal-amal kebaikan, seperti menyiapkan sahur dan berbuka bagi keluarganya.
Setiap Muslimah penting memahami fikih haid karena hukum-hukumnya akan selalu melekat dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah hingga persoalan keluarga. Oleh karena itu, setiap perempuan yang telah baligh perlu membekali dirinya dengan ilmu agar mampu menjalankan syariat sesuai tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah.