Hotline : 0251-8240773
Blog Standard

Majelis Tasbih UNIDA : Mandi Junub dalam Perspektif Pendidikan Islam: Mengapa Syariat Islam Mewajibkannya?

Bogor, Jumat (03/07/2026) Tawheed Center Universitas Djuanda (UNIDA) kembali menyelenggarakan kegiatan rutin ketauhidan Majelis Tasbih yang dilaksanakan di Masjid Baitul Qur'an (MBQ) UNIDA. Pada kesempatan kali ini, kajian disampaikan oleh Dr. Amir Mahrudin, M.Pd.I., dosen Fakultas Agama Islam dan Pendidikan Guru (FAIPG) dengan mengangkat tema “Mandi Junub dalam Perspektif Pendidikan Islam: Mengapa Syariat Islam Mewajibkannya?”.

Dalam kajian tersebut, Dr. Amir Mahrudin , M.Pd.I., menjelaskan bahwa syariat Allah bukan sekadar mengatur perilaku manusia, tetapi merupakan sistem pendidikan ilahiah (tarbiyah ilāhiyyah) yang membentuk manusia secara utuh, yakni menjadi pribadi yang bertauhid, berakal, berakhlak, sehat, dan berperadaban. Oleh karena itu, syariat Allah merupakan kebutuhan manusia, bukan hanya sekadar kewajiban yang dilaksanakan.

Salah satu bentuk syariat dalam Islam, yaitu mandi junub. Menurutnya, mandi junub bukan sekadar proses membersihkan diri, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah yang menjaga kesucian lahir dan batin sebagai syarat untuk melaksanakan ibadah.

Mandi junub diwajibkan dalam beberapa keadaan, yaitu setelah berhubungan suami istri (jima'), keluarnya mani, mimpi basah yang disertai keluarnya mani, selesai haid, selesai nifas, serta bagi seseorang yang masuk Islam menurut sebagian ulama dalam kondisi tertentu. Adapun memandikan jenazah muslim merupakan kewajiban bagi kaum muslimin dan tidak termasuk mandi junub bagi jenazah itu sendiri.

Sebagai dasar kewajiban mandi junub, Dr. Amir mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma'idah ayat 6: "Apabila kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah."

Beliau menjelaskan bahwa Ibnu Katsir menafsirkan perintah فَاطَّهَّرُوا sebagai kewajiban mandi secara sempurna untuk menghilangkan hadas besar. Sementara itu, Imam ath-Tabari menjelaskan bahwa ayat tersebut merupakan perintah yang bersifat wajib bagi orang yang berada dalam keadaan janabah sebelum melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian.

Kajian ini juga mengulas tata cara mandi junub sesuai sunnah Rasulullah ﷺ, dimulai dari niat di dalam hati, membaca basmalah, mencuci kedua tangan, membersihkan kemaluan, berwudu, menyela pangkal rambut, menyiram kepala sebanyak tiga kali, mengguyur seluruh tubuh secara merata dengan mendahulukan bagian kanan, hingga membasuh kedua kaki apabila belum dilakukan saat berwudu.

Sebagai penutup, Dr. Amir menegaskan bahwa dari perspektif tauhid, pendidikan Islam, dan maqāṣid al-syarī‘ah, mandi junub bukan sekadar proses membersihkan tubuh dari hadas besar. Lebih dari itu, mandi junub merupakan proses tarbiyah Allah yang membentuk manusia menjadi pribadi yang bertauhid, beradab, bertanggung jawab, dan senantiasa mempersiapkan diri untuk menghadap-Nya dalam keadaan suci.

Beliau juga menyampaikan bahwa perkembangan sains semakin memperlihatkan kemaslahatan yang terkandung dalam syariat Islam. Namun, hikmah utama dari pelaksanaan mandi junub tetap terletak pada ketaatan kepada Allah SWT. Di sinilah syariat mengangkat naluri biologis manusia menjadi ibadah yang bernilai spiritual, moral, dan peradaban.